Saturday, April 2, 2016

Syarat Pembuatan e-KTP

CARA PEMBUATAN E-KTP PONDOK

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Pondok
Waktu Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00

Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Lurah
3. Mengisi formulir F.1.
4. Foto Copy KK.
5. Asli KTP Lama

Proses pembuatan E-KTP :
1. Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
2. Pemohon mengambil no antrian.
3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
4. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Catatan :
Tidak boleh diwakilkan.

Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.

Untuk Pembuatan KTP Baru.
Syarat pembuatan ktp baru:
1. Sudah berusia 17 tahun.
2. Surat pengantar dari RT, RW.
3. Kartu keluarga atau akta kelahiran.

Untuk warga luar negeri syaratnya adalah membawa surat tanda pindah penduduk dari disdukcil.
Tata Cara Pembuatan KTP baru:
1. Untuk KTP biasa sediakan foto ukuran 2x3 sejumlah 4 lembar.
2. Membawa surat pengantar dari RT atau RW sampai ke kelurahan.
3. Membawa surat pembuatan KTP sampai kecamatan.

0 Comment to "Syarat Pembuatan e-KTP"

Post a Comment