Syarat dan Prosedur Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Pondok Nguter Sukoharjo:
1.Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
2.Mengisi Formulir
3.Membawa KK (Kartu Keluarga) yang asli
Proses Pembuatan KK dilanjutkan di Kecamatan
* Semua persyaratan dirangkap dua (2) untuk Arsip Kelurahan dan Kecamatan
0 Comment to "Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga)"
Post a Comment