Tuesday, March 29, 2016

BADAN PERMUYAWARATAN DESA ( BPD )

BADAN PERMUYAWARATAN DESA ( BPD )
1.  BPD adalah lembaga Desa untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Mewadahi
     perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan Pancasila.
2.  Membahas rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa bersama Kepala Desa.
3. Bersama Kepala Desa Menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
4.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
5.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa (masa bhakti habis)
6.  Menggali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
7.  Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan desa (BPD).
8.  Menyerap Aspirasi masyarakat lewat, melalui, mendatangi pertemuan baik pertemuan ditingkat
     RT, RW, dan Kadus.
9.  Menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah didapat dan direbug bersama dengan Kepala        Desa dalam pertemuan/rapat bersama Pemerintah Desa dan instansi yang terkait.
10. Mengajukan pertanyaan dan meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah desa  
      tentang jalannya pemerintahan dalam perhitungan anggaran.
11. Mengadakan rapat apabila ada yang mendesak dan perlu segera penanganannya.
12. Membuat laporan keuangan setiap akhir tahun.
13. Mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintah desa baik di bidang pemerintahan umum,
      pembangunan, dan kemasyarakatan.

Adapun susunan pengurus dan anggota BPD sebagai brrikut :
Struktur Kepengurusan BPD

0 Comment to "BADAN PERMUYAWARATAN DESA ( BPD )"

Post a Comment